JNE Magelang Diduga Bayar Gaji di Bawah UMK dan Manipulasi Data

Abah Sofyan
Aduan Warga Magelang - Foto Screenshot Dokumen LaporGub

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pelanggaran Upah

Tindakan perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum serta memanipulasi laporan jaminan sosial memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat:

1. Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000 Tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan.

2. Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Pemberi kerja yang melanggar kewajiban memberikan data secara lengkap dan benar (terkait jumlah gaji) kepada BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Masyarakat kini menanti ketegasan Disnakertrans Jawa Tengah dalam melakukan audit lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang merampas hak-hak dasar buruh di wilayah Magelang.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis aduan publik di portal Laporgub Jawa Tengah yang sudah memasuki tahap verifikasi dinas terkait. Redaksi senantiasa menyediakan ruang hak jawab bagi PT Semar Sakti Sentosa atau JNE Magelang untuk mengklarifikasi dugaan tersebut demi keberimbangan informasi.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating