“Saya minta aparat kepolisian segera bertindak menutup aktivitas perjudian itu selama-lamanya. Selain meresahkan, bisa berdampak buruk pada anak-anak muda di sekitar,” tegas NK.
NK juga menyoroti lokasi judi yang dianggap tidak menghormati lingkungan sekitar.
“Itu kan area fasilitas umum, dan di seberangnya ada masjid. Mereka seharusnya sadar diri dan menghargai tempat ibadah,” imbuhnya.

Aspek Hukum
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk berjudi dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Apabila benar terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar kode etik kepolisian, dan dapat menjadi dasar penindakan etik maupun pidana oleh Divisi Propam Polri atau instansi berwenang lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi maupun tindak lanjut dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian di area tersebut.
(TIM)









Tinggalkan Balasan