Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303:
Barang siapa dengan maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara perjudian, dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
(TIM)









Tinggalkan Balasan