Judi Togel “Kuda Lari” Diduga Merajalela di Demak, Warga Resah

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303:

Barang siapa dengan maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara perjudian, dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating