“Jangan biarkan wilayah kami jadi markas togel, sangat mengganggu sekali,” tambah warga.
Warga mendesak aparat kepolisian serta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup lokasi-lokasi perjudian yang diduga menjadi pusat kegiatan togel. Mereka khawatir jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk pada mental generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat secara umum.
Dengan adanya keluhan tersebut, awak media menghubungi Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, untuk dimintai tanggapan serta tindaklanjutnya atas aduan tersebut melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (3/06/2025).
Namun, Kasatreskrim hanya memberikan jawab singkat.
“Akan saya tindak lanjuti,” jawabnya.
Dasar Hukum & Ancaman Pidana
Aktivitas perjudian, termasuk togel, diatur dalam:
Pasal 303 KUHP Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bagi pelaku judi online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan