Jurnalis, Jangan Takut Beritakan Kritik Warga!

Abah Sofyan

Institusi Tidak Memiliki “Perasaan”

Secara doktrin hukum pidana, pencemaran nama baik hanya bisa menimpa subjek hukum manusia (natuurlijke persoon). Institusi, lembaga negara, atau badan pemerintah tidak bisa dicemarkan nama baiknya.

Oleh karena itu, judul berita seperti “Dinas X Diduga Lamban” atau “Samsat X Diduga Sarang Pungli” tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, karena subjeknya adalah institusi, bukan pribadi pejabatnya.

Langkah Taktis: SOP Keamanan Redaksi

Agar “kebal hukum” 100%, redaksi wajib menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) berikut saat mengutip ulasan Google Maps atau Medsos:

Verifikasi dan Konfirmasi (Wajib Hukumnya)
Ini pembeda utama antara “Jurnalis” dan “Akun Gosip”. Sebelum berita tayang, wartawan harus menghubungi pejabat terkait untuk meminta tanggapan.

Bacaan Lainnya

Jika pejabat menjawab: Berita menjadi berimbang (Cover Both Sides).

Jika pejabat bungkam/blokir: Tulis di berita, “Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas X belum memberikan respons saat dihubungi.”
Kalimat sakti ini membuktikan kepada hukum bahwa jurnalis sudah beritikad baik untuk memverifikasi.

Gunakan Kata “Diduga” dan Atribusi Jelas
Jangan pernah memvonis. Gunakan kata “Diduga“, “Disinyalir“, atau “Dikeluhkan Warga“.

Salah: “Petugas Samsat X Melakukan Pungli.” (Ini Vonis).

Benar: “Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat X Lewat Google Maps.” (Ini Fakta bahwa ada warga yang mengeluh).

Simpan Bukti Digital
Redaksi wajib menyimpan tangkapan layar (screenshot) ulasan atau postingan warga tersebut. Ini bukti otentik bahwa saat berita dibuat, keluhan itu benar-benar ada dan bukan karangan wartawan.

Fokus pada Kinerja, Bukan Fisik/Pribadi
Pastikan kritik yang dikutip berkaitan dengan pelayanan (kinerja). Hindari mengutip makian warga yang menyerang fisik pejabat (body shaming) atau urusan rumah tangga, karena itu bukan kepentingan umum.

Kesimpulan

Jurnalis tidak perlu takut memberitakan suara warga di media sosial. Justru, itu adalah implementasi Pasal 6 UU Pers di mana pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selama ada konfirmasi, diksi yang proporsional (diduga), dan fokus pada perbaikan layanan publik, maka karya jurnalistik tersebut adalah kontribusi positif bagi demokrasi, bukan tindak pidana.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating