Edukasi Hukum: Kewajiban Transparansi Badan Publik
Secara hukum, hak media untuk mendapatkan informasi dan kewajiban badan publik untuk transparan diatur dalam dua undang-undang utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Menghambat tugas jurnalistik secara sengaja dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perum Bulog sebagai BUMN dikategorikan sebagai Badan Publik yang wajib menyediakan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan. Pejabat publik yang sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan berdasarkan undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kompilasi laporan dan keluhan para jurnalis lapangan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Perum Bulog Kanwil Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai amanat kode etik jurnalistik.
(ES/Red)
















Tinggalkan Balasan