Kabid Sampah Semarang Diduga Otoriter dan Korupsi

Abah Sofyan

“Pak Anggie seenaknya sendiri memecat sopir yang tidak salah, justru dia yang diduga bermasalah sendiri dan terduga melakukan korupsi,” bunyi nukilan aduan warga di laman tersebut.

Konfirmasi Media Menemui Jalan Buntu

Menanggapi isu panas tersebut, awak media mendatangi Kantor DLH Kota Semarang guna memberikan ruang klarifikasi bagi Anggie Ardhitia pada Jum’at (20/2/2026). Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Awak media hanya ditemui oleh staf bernama Ika.

Meskipun nomor kontak redaksi telah ditinggalkan untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, Anggie Ardhitia maupun pihak DLH Kota Semarang belum memberikan respons resmi ataupun keterangan tertulis mengenai nasib belasan driver yang diberhentikan tersebut.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam praktik korupsi merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia:

Bacaan Lainnya

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau jabatan karena kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 17 melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Terkait pemecatan pekerja, setiap pemberhentian harus mengacu pada prosedur hukum yang sah. Pemecatan sepihak tanpa alasan mendasar merupakan bentuk pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang dapat digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Publik kini mendesak Inspektorat Kota Semarang dan Wali Kota Semarang untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Kabid Pengelolaan Sampah DLH. Transparansi sangat dibutuhkan guna memastikan birokrasi di Kota Semarang bersih dari praktik premanisme jabatan dan korupsi.

(Bj/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating