Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Majalengka Mandek

Abah Sofyan

“Kami telah bersurat berkali-kali guna mempertanyakan tindak lanjut laporan ini. Namun, pintu konfirmasi di Polres Majalengka seolah tertutup rapat bagi jurnalis yang mencari keadilan,” tegas perwakilan dari organisasi PPWI saat mengunjungi Mapolres.

Desakan Keadilan Kepada Kapolri dan Presiden

Mandeknya pengusutan kasus ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Ivan Afriandi secara terbuka meminta perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto agar hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Humas Polres Majalengka terkait kendala penyidikan kasus yang telah berjalan lebih dari 28 bulan ini.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Secara pidana umum, pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Pelapor juga memiliki hak hukum untuk mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala dari penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal isu kekerasan terhadap jurnalis ini. Kami mengingatkan bahwa penundaan keadilan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia (justice delayed is justice denied). Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk melakukan supervisi atas kinerja Polres Majalengka dalam menangani kasus ini agar marwah penegakan hukum tetap terjaga.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating