Kasus Korupsi Robot Trading: Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi, Siap Hadapi Pemeriksaan Saksi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Sidang lanjutan kasus korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 23,9 miliar dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali digelar di Gedung Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa, Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

Namun, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Azam Akhmad Akhsya juga telah menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara,” ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunoto, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa, yakni Azam, Bonifasius, dan Oktavianus, didakwa berperan dalam manipulasi pengembalian barang bukti milik para korban investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit. Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memanipulasi proses pengembalian barang bukti senilai total Rp 88,7 miliar.

Rincian Dugaan Manipulasi:

  1. Bonifasius Gunung:
    Azam memaksa pengacara Bonifasius untuk menaikkan nilai pengembalian dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari selisih Rp 10 miliar, Azam memperoleh bagian sebesar Rp 3 miliar.
  2. Oktavianus Setiawan:
    Azam dan Oktavianus menciptakan kelompok korban fiktif bernama “Kelompok Bali” yang seolah terdiri dari 137 orang dengan klaim kerugian sekitar Rp 80 miliar. Nilai pengembalian yang direkayasa sekitar Rp 17,8 miliar, dan dibagi dua dengan Azam menerima Rp 8,5 miliar.
  3. Brian Erik First Anggitya:
    Dalam kasus ini, Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima korban, yang disepakati menjadi Rp 200 juta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Azam tidak hanya menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi seperti membeli asuransi, deposito, dan rumah, tetapi juga menyalurkan dana kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat:

  • Hendri Antoro (Kajari Jakbar): Rp 500 juta
  • Iwan Ginting (mantan Kajari): Rp 500 juta
  • Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum): Rp 300 juta
  • Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta
  • Baroto (Kasubsi Pratut): Rp 200 juta
  • Staf kejaksaan lainnya: Rp 150 juta

Total uang yang diterima Azam sekitar Rp 11,7 miliar.

Perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP, serta Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating