Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan berikutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta. Sementara Bonifasius dan Oktavianus dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat tinggi di tubuh kejaksaan, memperkuat sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan