Kasus Korupsi Robot Trading: Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi, Siap Hadapi Pemeriksaan Saksi

Abah Sofyan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan berikutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta. Sementara Bonifasius dan Oktavianus dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat tinggi di tubuh kejaksaan, memperkuat sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

(Arief/Red)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating