Kasus Pengeroyokan di Klaten: Korban Menuntut Keadilan, Siapa Provokatornya?

Abah Sofyan

Satriawan menyoroti ketidakjelasan status DPS, yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam KUHP, istilah yang benar adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), bukan DPS. Kami ingin tahu berapa lama status DPS ini akan bertahan dan apa konsekuensi hukumnya?” ujarnya.

Menurutnya, Polres Klaten tidak memberikan respons terhadap permintaan gelar perkara, sehingga mereka mengajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Jawa Tengah.

“Saat ini, gelar perkara sedang dilakukan oleh penyidik Irwasda, Irwasum, Wassidik, dan Propam terhadap penyidik di Polres Klaten,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Apakah Ada Provokator di Balik Pengeroyokan?

Satriawan mengungkapkan bahwa pengeroyokan ini melibatkan lebih dari 100 orang massa, yang secara bersama-sama mendatangi rumah korban.

“Bagaimana mungkin pelaku yang tidak mengenal korban dan tidak tahu alamatnya tiba-tiba datang dalam jumlah besar? Ini jelas ada provokator atau aktor intelektual di balik kejadian ini. Itulah yang sedang kami upayakan untuk diungkap,” tegasnya.

CCTV Dirusak, Bukti Mulai Terkuak

Menurut Dr. Wilpan Pribadi, dua terdakwa yang sudah divonis sebenarnya bukan satu-satunya pelaku. Ada lebih banyak pihak yang terlibat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagian rekaman CCTV saat kejadian dirusak, namun ada beberapa yang berhasil diamankan sebagai alat bukti. Dengan bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan putusan pengadilan, seharusnya penyidik tidak perlu ragu lagi dalam menetapkan status tersangka bagi mereka yang masih dalam DPS,” ungkap Wilpan Pribadi.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam gelar perkara di Polda Jawa Tengah, mereka puas dengan pendekatan objektif yang dilakukan. Mereka berharap Polres Klaten dan Polda Jateng tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami percaya pada kepolisian untuk mengungkap kebenaran. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan provokator utama harus diungkap,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban, Haryanto, berharap kasus ini segera mendapat titik terang.

“Kami hanya ingin tahu siapa provokator yang menggerakkan massa untuk mengeroyok kami,” katanya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku dan Provokator

Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman:
⚖️ Pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka ringan
⚖️ Pidana penjara hingga 9 tahun jika menyebabkan luka berat
⚖️ Pidana penjara hingga 12 tahun jika menyebabkan kematian

Sementara itu, bagi provokator yang menghasut atau menggerakkan pengeroyokan, dapat dikenakan:
⚖️ Pasal 55 & 56 KUHP, dengan ancaman pidana yang sama seperti pelaku utama
⚖️ Pasal 160 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun jika terbukti menghasut orang lain melakukan tindak kekerasan

Tim investigasi masih terus mengawal kasus ini untuk memastikan tidak ada aktor intelektual yang lolos dari jeratan hukum. Kami akan terus memberikan update perkembangan terbaru dari kasus ini.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating