Jepara, Jawa Tengah – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendorong warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan polemik pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka.
Pembangunan gardu induk tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai penting untuk didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat setempat. Namun, sebagian warga menolak, dengan alasan proses sosialisasi dianggap tidak sah dan tidak transparan.
“Kalau terus diperdebatkan tanpa kejelasan, ini tidak akan selesai. Kalau memang menilai sosialisasi tidak sah, maka logikanya produk hukumnya seperti sertifikat lahan dari BPN juga bermasalah. Silakan ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Di sana akan diuji secara hukum,” tegas Ayu, perwakilan JPN Kejati Jateng, saat audiensi di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, Bupati Jepara Witiarso Utomo, perwakilan PLN UIP JBT 4, pemerintah desa, serta warga penolak pembangunan gardu induk.
Tinggalkan Balasan