Semarang, Jawa Tengah – Isu dugaan pungli KUA Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang muncul berdasarkan aduan warga di laman LaporGub Jawa Tengah akhirnya mendapat respons resmi. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) secara tegas membantah adanya praktik pungutan liar dan pemerasan oleh pegawai resmi KUA setempat.
Sebelumnya media ini memberitakan sebuah aduan dengan nomor tiket LGWP91398840 tertanggal 6 April 2026 yang membeberkan dugaan praktik tidak wajar. Pelapor menuding bahwa calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor KUA Mojolaban (yang sejatinya gratis), dipaksa membayar uang tunai Rp 200.000 dan diwajibkan menanggung biaya makan untuk 15 orang pegawai.
Menanggapi tudingan serius tersebut, perwakilan Bidang Urais Kanwil Kemenag Jateng langsung turun tangan melakukan investigasi internal.
“Kami sudah melakukan langkah klarifikasi dan koordinasi langsung dengan Kepala KUA Mojolaban. Beliau memastikan dan menjawab bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang Rp 200.000 dan jatah makan untuk 15 pegawai seperti yang dituduhkan,” tegas perwakilan Kanwil Kemenag Jateng dalam hak jawab resminya kepada redaksi investigasiindonesia.co.id, Kamis 9 April 2026.
Lebih lanjut, pihak Kemenag menduga kuat bahwa praktik pungutan liar tersebut adalah ulah “calo” atau pihak ketiga. Berdasarkan temuan di lapangan selama ini, sering kali ada oknum di luar struktur organik Unit Pelaksana Teknis (UPT) KUA yang mengaku-ngaku sebagai orang dalam, lalu mematok tarif di luar aturan resmi kepada calon pengantin.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenag Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai perantara. Jika memang warga memiliki bukti valid adanya pemerasan oleh pegawai berseragam resmi KUA, pihak Kemenag menantang warga untuk melapor.















Tinggalkan Balasan