Peran Media Sosial dan Ajakan Provokatif
Hasil penyelidikan juga menunjukkan adanya unsur provokasi melalui media sosial, yang memicu kehadiran kelompok massa secara spontan namun terorganisir. Polda Jateng kini bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menelusuri penyebar konten provokatif dan mengidentifikasi aktor intelektual di baliknya.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Dwi.
Imbauan Keras kepada Orang Tua
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak dalam aksi kekerasan ini. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan dan pembinaan anak-anak.
“Mari kita jaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif. Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan