Kerusuhan Massa Guncang Jawa Tengah: 1.747 Pelaku Diamankan, Ribuan Remaja Terlibat Aksi Anarkis

Abah Sofyan

Peran Media Sosial dan Ajakan Provokatif

Hasil penyelidikan juga menunjukkan adanya unsur provokasi melalui media sosial, yang memicu kehadiran kelompok massa secara spontan namun terorganisir. Polda Jateng kini bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menelusuri penyebar konten provokatif dan mengidentifikasi aktor intelektual di baliknya.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Dwi.

Imbauan Keras kepada Orang Tua

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak dalam aksi kekerasan ini. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan dan pembinaan anak-anak.

Bacaan Lainnya

“Mari kita jaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif. Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating