Jepara, Jawa Tengah — Sebuah laporan masyarakat dengan Nomor LGWP38797446 yang diunggah melalui kanal LaporGub pada 17 November 2025 sempat menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 5 Panggang Jepara. Laporan tersebut menyebut adanya iuran wajib untuk ujian dan kelulusan sebesar Rp600.000 per siswa.
Namun, setelah awak media mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Jepara, Ratib Zaini, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/11/2025), laporan tersebut tiba-tiba tidak lagi bisa diakses di platform LaporGub. Hilangnya aduan itu pun memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu.
Dalam komunikasi lanjutan pada Kamis (20/11/2025), Ratib menjelaskan bahwa iuran yang sebelumnya disepakati wali murid tersebut akhirnya dibatalkan.









Tinggalkan Balasan