Aduan Diteruskan ke Satpol PP
Pantauan terkini di portal Laporgub menunjukkan bahwa laporan warga tersebut telah berstatus Verifikasi per Selasa (10/3/2026) siang. Otoritas terkait telah menjadwalkan tindak lanjut dengan meneruskan laporan tersebut kepada instansi tujuan, yakni pihak Kecamatan Semarang Timur dan Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pengawasan serta penertiban di lapangan.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan menciptakan kegaduhan di lingkungan pemukiman memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi nasional maupun daerah:
1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 265 mengatur bahwa setiap orang yang membuat kegaduhan atau kebisingan pada malam hari yang mengganggu ketenteraman orang lain dapat dipidana denda kategori II.
2. KUHP Lama (Pasal 503 angka 1): Memberikan sanksi bagi siapa saja yang membikin riuh atau ingar-bingar sehingga ketenteraman malam hari terganggu.
3. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2014: Tentang Ketertiban Umum. Pelaku usaha wajib menjamin usahanya tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan. Pelanggaran batas baku tingkat kebisingan dapat berujung pada teguran tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen oleh Satpol PP.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis aduan publik di portal Laporgub Jawa Tengah dan hasil konfirmasi langsung redaksi dengan manajemen Kopi Revolusi Semarang sebagai bentuk keberimbangan berita (cover both sides).
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan