Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan “operasi senyap” atau Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK menyasar sebuah kantor pelayanan pajak di wilayah Jakarta Utara.
Operasi yang berlangsung cepat ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.
Konfirmasi Pimpinan KPK
Mengutip Detikcom, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari pegawai pajak dan perwakilan wajib pajak (WP).
“Benar, ada kegiatan (OTT). Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP diamankan,” ujar Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Motif: Negosiasi Nilai Pajak
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan Fitroh, transaksi terlarang ini dipicu oleh upaya manipulasi kewajiban pajak. Diduga terjadi kesepakatan jahat antara oknum petugas dan wajib pajak untuk mengurangi nominal pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.
“Dugaannya suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegas Fitroh.
Barang Bukti dan Jumlah Pihak yang Diamankan
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian terkait jumlah orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Total terdapat delapan orang yang kini berada dalam penguasaan tim penyidik.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ungkap Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai barang bukti transaksi suap. Namun, KPK belum merinci jumlah nominal uang yang diamankan maupun identitas lengkap para pihak yang tertangkap.
Status Hukum 1×24 Jam
Hingga berita ini diturunkan, para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.















Tinggalkan Balasan