KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Simak Rincian Terbarunya

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan perubahan peraturan gratifikasi KPK guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efisiensi birokrasi. Melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, terdapat lima poin krusial yang mengalami revisi, mulai dari kenaikan nilai batas wajar pemberian hingga mekanisme pelaporan bagi penyelenggara negara.

Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @official.kpk pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi pegawai negeri terkait batasan pemberian yang wajib maupun tidak wajib dilaporkan.

1. Kenaikan Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

Salah satu poin paling mencolok adalah penyesuaian nominal pemberian dalam kegiatan sosial dan hubungan sesama rekan kerja:

Bacaan Lainnya
  • Hadiah Pernikahan atau Upacara Adat/Agama: Nilai batas wajar yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per pemberi, kini naik menjadi Rp1.500.000.
  • Pemberian Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang): Batas nilai naik dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi (dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun).
  • Pemberian Pisah Sambut/Ulang Tahun: Aturan batas wajar Rp300.000 untuk kategori ini resmi dihapus.

Baca juga: Drama KPK Buru TIM 8

2. Status Laporan Melampaui 30 Hari Kerja

Bagi penerima yang melaporkan gratifikasi lebih dari 30 hari kerja, barang tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, KPK menegaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun bagi penyelenggara negara yang menerima suap dalam kedok gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi

Sistem birokrasi dalam penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi kini diubah. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai barang, kini menggunakan sifat prominent. Artinya, penandatanganan SK disesuaikan dengan level atau tingkatan jabatan pelapor untuk menjaga integritas proses.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating