KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Simak Rincian Terbarunya

Abah Sofyan

4. Batas Waktu Kelengkapan Dokumen

KPK memperketat disiplin administrasi pelaporan. Jika pada aturan lama pelapor diberi waktu 30 hari untuk melengkapi data, kini batas waktu dikurangi menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, laporan tidak akan ditindaklanjuti.

5. Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Dalam peraturan terbaru ini, Unit Pengendalian Gratifikasi di tiap instansi memiliki tujuh tugas utama untuk memperkuat pengawasan internal:

  • Mengelola dan meneruskan laporan gratifikasi ke KPK.
  • Memelihara barang titipan hingga statusnya ditetapkan.
  • Menindaklanjuti keputusan Komisi terkait status barang.
  • Menjalankan program pengendalian gratifikasi secara mandiri.
  • Menyusun regulasi internal instansi terkait pencegahan korupsi.
  • Memberikan dukungan implementasi dan pelatihan bagi pegawai.
  • Sosialisasi intensif mengenai batasan gratifikasi kepada publik.

Masyarakat dan penyelenggara negara dapat mengakses draf lengkap aturan ini melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026 untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru ini.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating