KPK: Wali Kota Madiun Diduga Peras Pengembang Properti

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi (MD), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lembaga antirasuah tersebut menduga Maidi secara aktif meminta “jatah” uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang properti, PT HB, terkait perizinan dan proyek di wilayahnya.

Kronologi Permintaan Uang

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa dugaan pemerasan ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, Maidi diduga meminta uang pelicin kepada pengembang.

“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Baca juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara

Modus Aliran Dana Berputar

Untuk menyamarkan jejak, uang tersebut tidak diterima langsung. Asep menjelaskan, pihak pengembang awalnya menyerahkan uang kepada SK, seorang rekanan kepercayaan Maidi.

“Selanjutnya, uang disalurkan kepada MD melalui perantara RR (Rochim Ruhdiyanto) dalam dua kali transfer rekening,” jelas Asep.

Dalam rangkaian OTT yang digelar Senin (19/1/2026), KPK juga sempat mengamankan SG, salah satu pihak PT HB yang diketahui juga merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.

Tiga Tersangka dan Dua Klaster Korupsi

Pasca-gelar perkara, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Mereka adalah:

  • Maidi (MD) – Wali Kota Madiun.
  • Rochim Ruhdiyanto (RR) – Orang kepercayaan Wali Kota.
  • Thariq Megah (TM) – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster pidana. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim. Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun yang menjerat Maidi bersama Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating