Kuasa Hukum Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa terhadap PPAT dalam Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Yogyakarta – Tim kuasa hukum terdakwa Anhar Rusli, S.H., yang merupakan seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah yang menyeret nama “Mbah Tupon”.

Dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta pada Kamis, 12 September 2025, penasihat hukum Anhar Rusli, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., menilai surat dakwaan Nomor REG. PERKARA PDM-130/BNTUL-Eoh/08/2025 penuh kelemahan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sudah mempelajari isi dakwaan secara mendalam dan menemukan sejumlah inkonsistensi serta kekeliruan mendasar, baik secara fakta maupun yuridis,” tegas Dr. Wilpan, yang juga dikenal sebagai advokat muda dan akademisi di bidang kenotariatan.

Bacaan Lainnya

Dakwaan Dinilai Tidak Relevan

Anhar Rusli didakwa melanggar empat pasal pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh pasal tersebut tidak tepat diterapkan pada kliennya.

Menurut Wilpan, kliennya hanya menjalankan tugas profesi sebagai PPAT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Akta jual beli yang dibuat adalah hasil permintaan langsung dari para pihak dan disusun berdasarkan dokumen sah. Tidak ada unsur rekayasa, apalagi niat jahat dari klien kami,” ujarnya.

Rincian Bantahan Terhadap Empat Dakwaan
Berikut poin-poin bantahan terhadap dakwaan yang ditujukan kepada Anhar Rusli:

Pasal 378 jo 55 ayat (1) KUHP (Penipuan): Wilpan menilai unsur penipuan tidak terpenuhi karena akta dibuat berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan oleh para pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating