Purbalingga, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Klapasawit pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto. Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,387 gram sabu yang disimpan dalam sebuah paket.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf, Rabu (27/8/2025).
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai seorang pria di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dibawa tersangka. Tersangka mengakui bahwa paket tersebut akan diedarkan kembali dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
Lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa dirinya ditawari menjadi kurir sabu dengan imbalan Rp35 ribu per titik pengiriman. Ia sebelumnya memang sudah pernah memesan sabu dari seseorang yang kini sedang diburu oleh polisi.
Tinggalkan Balasan