Penggeledahan di rumah tersangka juga membuahkan hasil. Polisi menyita:
- Tiga pack berisi 100 plastik klip bening
- Timbangan digital
- Dua alat hisap sabu (bong)
- Potongan tisu, kotak amplop, tas kresek
- Satu unit handphone
- Sepeda motor
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengirim sabu kepada tersangka,” tegas AKP Ihwan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati.
Humas Polri
(Red)
Tinggalkan Balasan