“LANA berdiri tegak untuk kepentingan rakyat. Kami tidak akan mundur satu langkah pun hanya karena ada tekanan atau upaya menjatuhkan lembaga ini melalui fitnah di tengah masyarakat,” ujarnya dengan nada diplomatis namun tegas.
Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang berada di balik skenario pembunuhan karakter tersebut agar segera menghentikan tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Ia mengajak semua pihak untuk lebih mengedepankan debat terbuka jika merasa keberatan dengan sikap kritis lembaga tersebut, ketimbang melakukan serangan personal yang bersifat destruktif.
Edukasi Hukum: Delik Pencemaran Nama Baik
Secara yuridis, tindakan pembunuhan karakter melalui penyebaran berita bohong atau fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun lembaga dapat dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana digital dapat dipidana. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku penghinaan dan fitnah. Secara hukum, setiap warga negara maupun lembaga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan martabatnya melalui jalur hukum formal guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan beretika.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pihak LANA sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap upaya pembungkaman suara masyarakat.
(TIM)
















Tinggalkan Balasan