Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Asih Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Razia dimulai pukul 07.45 WIB hingga 09.30 WIB, melibatkan seluruh pejabat struktural, pegawai Lapas, dan dua personel dari Polsek Pekalongan Utara.
“Kami berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif dengan menekan potensi pelanggaran, termasuk peredaran barang terlarang,” ujar Asih Widodo.
Barang Terlarang yang Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang yang dilarang berhasil diamankan, meskipun tidak ditemukan indikasi peredaran narkoba atau uang tunai. Barang-barang yang disita antara lain:
- 1 kipas angin
- 1 headset
- 5 senjata tajam (sajam)
- 4 pemotong kuku
- 12 korek gas
- 1 ikat pinggang
- 3 pinset
- 3 gelas kaca
- 3 botol kaca
- 1 piring
- 1 kaleng permen
“Kami tidak menemukan handphone, narkotika, atau uang tunai di blok hunian warga binaan,” tambahnya.
Aparat Penegak Hukum akan terus diperkuat untuk menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan transparansi dan profesionalitas dalam pelayanan pemasyarakatan. Kegiatan serupa akan rutin dilakukan untuk mendukung program pembinaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif,” tandas Kalapas Asih.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan