Lindas Ojol Hingga Tewas, 7 Polisi Terbukti Langgar Etik

Abah Sofyan

Divisi Propam Polri kini telah menangani kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses lebih lanjut.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating