Divisi Propam Polri kini telah menangani kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses lebih lanjut.
(Red)
Tinggalkan Balasan