- Sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib.
- Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penyelenggaraan pendidikan wajib menjamin akses tanpa diskriminasi, termasuk akibat pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ancaman Pidana
Bila terbukti masuk kategori pungli/korupsi:
- Pasal 12 e UU Tipikor
Hukuman penjara 4–20 tahun dan/atau denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Tindakan maladministrasi oleh ASN dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU ASN dan PP Disiplin ASN.
(TIM MEDIA JARINGAN PPWI)








Tinggalkan Balasan