Mafia Parkir KIC: Lahan Diduga Dikuasai PT IPU, PAD Semarang Terancam

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 275 Ayat (1): Penggunaan lahan jalan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pelanggaran yang mengakibatkan kebocoran PAD termasuk maladministrasi dan korupsi jika dilakukan dengan sengaja.

Bacaan Lainnya

KUHP Pasal 385 Ayat (1)

Penyerobotan tanah dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kegiatan industri tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating