Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 275 Ayat (1): Penggunaan lahan jalan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pelanggaran yang mengakibatkan kebocoran PAD termasuk maladministrasi dan korupsi jika dilakukan dengan sengaja.
KUHP Pasal 385 Ayat (1)
Penyerobotan tanah dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan industri tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
(TIM)
Tinggalkan Balasan