Mafia Solar Bersubsidi Dibongkar! Oknum TNI dan PT Gaspro Diduga Terlibat

Abah Sofyan

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, truk tersebut disebut milik seorang oknum anggota TNI dari Alugroho, Pati, berinisial FRD, yang diduga bekerja sama dengan PT Gaspro.

Masyarakat pun geram setelah fakta ini terbongkar. Mereka menduga kuat bahwa kegiatan mafia solar bersubsidi di wilayah Pati ini dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan akses logistik, termasuk individu berinisial Pesek dan oknum anggota TNI yang mengelola gudang penimbunan solar.


Atensi Kepada Penegak Hukum

Tim Media mendesak Kapolres Pati dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap jaringan mafia solar bersubsidi, tanpa pandang bulu.

Aturan Hukum yang Berlaku dan Ancaman Pidana:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):

Bacaan Lainnya
  • Larangan: Setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
  • Sanksi:
    • Pidana penjara paling lama 6 tahun.
    • Denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal-Pasal Relevan Lainnya dalam UU Migas:

  • Pasal 54:
    • Melarang peniruan atau pemalsuan BBM dan hasil olahannya.
    • Ancaman pidana: Penjara dan/atau denda sesuai ketentuan.
  • Pasal 53:
    • Melarang penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin usaha.
    • Ancaman pidana: Penjara dan/atau denda.
  • Pasal 51-58:
    • Mengatur kepastian hukum dalam kegiatan migas serta sanksi atas berbagai pelanggaran.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating