Kendal, Jawa Tengah — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Sebuah gudang penimbunan yang beroperasi secara terang-terangan di Jalan Tambak Montongsari, Kecamatan Weleri, diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa penindakan hukum.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut milik seorang pria berinisial Gondrong, yang juga dianggap sebagai tokoh utama dalam jaringan penimbunan solar ilegal di wilayah tersebut.
Modus Operasi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pelaku diduga menggunakan modus “mengencingkan” solar—yakni menyedot BBM dari tangki truk-truk kontainer dan trailer yang parkir di pangkalan. Solar hasil penyedotan tersebut kemudian dipindahkan ke tangki penampungan dalam gudang.
Selain itu di lokasi juga terlihat sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan logo PT Kayla Joyo Energi, yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan perusahaan dalam distribusi ilegal solar subsidi.
Siapa Gondrong?
Nama Gondrong mencuat sebagai pemilik gudang yang memperkuat fakta atas dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang dijalankan secara terorganisir, dan diduga melibatkan jaringan dengan pengaruh kuat.
Lokasi Terbuka, Tak Tersentuh
Gudang ilegal tersebut berlokasi strategis di pinggir jalan utama Kecamatan Weleri, tepatnya di kawasan pangkalan truk Jalan Tambak Montongsari. Letaknya yang mencolok menimbulkan tanda tanya besar: mengapa aparat penegak hukum belum bertindak?
Tinggalkan Balasan