Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang rinci dari Polres Mandailing Natal maupun Polda Sumatera Utara terkait mekanisme lepasnya tersangka dan langkah hukum lanjutan atas insiden pembakaran tersebut.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
1. Pembakaran dan Perusakan Fasilitas Negara
Pasal 187 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja membakar bangunan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun
Pasal 170 KUHP
- Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
2. Perusakan Fasilitas Umum
Pasal 406 KUHP
- Perusakan barang milik orang lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
3. Tindak Pidana Narkotika (Jika Dugaan Bandar Terbukti)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2): pidana penjara seumur hidup atau mati bagi bandar narkotika dalam jumlah besar.
(Red)








Tinggalkan Balasan