Mapolsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Diduga Dipicu Lepasnya Bandar Narkoba

Abah Sofyan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang rinci dari Polres Mandailing Natal maupun Polda Sumatera Utara terkait mekanisme lepasnya tersangka dan langkah hukum lanjutan atas insiden pembakaran tersebut.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

1. Pembakaran dan Perusakan Fasilitas Negara

Pasal 187 KUHP

  • Barang siapa dengan sengaja membakar bangunan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun

Pasal 170 KUHP

Bacaan Lainnya

 

  • Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

2. Perusakan Fasilitas Umum

Pasal 406 KUHP

  • Perusakan barang milik orang lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

3. Tindak Pidana Narkotika (Jika Dugaan Bandar Terbukti)

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 114 ayat (2): pidana penjara seumur hidup atau mati bagi bandar narkotika dalam jumlah besar.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating