Perisai “Kepentingan Umum”
Dalam setiap artikel opini atau berita investigasi yang menyudutkan pemerintah, pastikan media secara eksplisit mengaitkannya dengan kepentingan publik. Pasal 240 Ayat (2) memberikan kekebalan jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.
Tips: Gunakan kalimat jembatan seperti, “Hal ini perlu disoroti demi transparansi anggaran publik…” atau “Kritik ini disampaikan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu…”
Waspada Mengutip Narasumber “Liar”
Wartawan sering tergelincir karena Pasal 241 (menyebarluaskan). Jika narasumber memaki pemerintah dengan kata kasar, jurnalis sebaiknya tidak mengutip mentah-mentah.
Strategi: Lakukan parafrase atau suntingan editorial tanpa mengubah substansi kritik. Jika narasumber bilang “Menteri itu bajingan tengik”, tuliskan “Narasumber menilai Menteri tersebut tidak memiliki etika dan gagal total dalam memimpin.”
Disiplin Verifikasi dan Cover Both Sides
Karya jurnalistik dilindungi UU Pers No. 40/1999. Namun, perlindungan itu lemah jika produknya tidak memenuhi standar jurnalistik. Awak media wajib memberikan ruang konfirmasi kepada pihak pemerintah yang dikritik. Jika mereka menolak menjawab, tuliskan “Hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian belum memberikan tanggapan.” Ini bukti iktikad baik bahwa media tidak berniat menghina, melainkan mencari kebenaran.
Fokus pada Kebijakan, Bukan Orang
Pastikan laras pena jurnalis selalu membidik “kursi” (jabatan/kebijakan), bukan “orang yang duduk di kursi” (fisik/personal). Mengkritik kegagalan program Food Estate adalah sah dan demokratis. Mengkritik bentuk fisik pejabat yang mengurusnya adalah penghinaan.
Kesimpulan: Cerdas, Bukan Cemas
Kehadiran Pasal 240 bukan sinyal bagi media untuk bungkam. Justru, ini adalah tantangan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. Kritik yang disampaikan kini harus lebih elegan, berbasis riset, dan kaya data.
Ingat, seorang jurnalis dipenjara bukan karena ia mengkritik, tetapi seringkali karena gagal membedakan antara kritik yang tajam dan hinaan yang tumpul. Menulislah dengan presisi, maka hukum tak akan mampu menyentuh insan pers.
(Redaksi)















Tinggalkan Balasan