Regulasi yang Berlaku:
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan instansi pemerintah wajib:
- Cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.
- Memberikan kepastian waktu, biaya, dan prosedur.
- Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Jika terjadi praktik penghambatan layanan secara sengaja atau mendorong masyarakat untuk menggunakan calo, bisa dikenakan sanksi sesuai:
Pasal 21 UU Pelayanan Publik:
Setiap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Pasal 421 KUHP:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
(TIM)
Tinggalkan Balasan