Merasa Dipersulit dan Rumit, Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Banjarnegara 

Abah Sofyan

Regulasi yang Berlaku:

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan instansi pemerintah wajib:

  • Cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.
  • Memberikan kepastian waktu, biaya, dan prosedur.
  • Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Jika terjadi praktik penghambatan layanan secara sengaja atau mendorong masyarakat untuk menggunakan calo, bisa dikenakan sanksi sesuai:

Pasal 21 UU Pelayanan Publik:

Setiap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Pasal 421 KUHP:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Bacaan Lainnya

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating