“Ini uang rakyat. Harus jelas ke mana perginya,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KONI Kabupaten Bandung Barat masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana hibah tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.
Edukasi Hukum: Transparansi Dana Hibah Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga yang menerima dana bersumber dari APBD wajib menyediakan informasi publik secara akurat dan benar. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menekankan bahwa setiap rupiah dana hibah harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Jika ditemukan indikasi manipulasi data atau penggunaan dana yang tidak sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pihak pengelola dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Catatan Redaksi: Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Seluruh kutipan narasumber dipertahankan sesuai aslinya guna menjaga integritas informasi. Kami memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pengurus KONI KBB untuk memberikan penjelasan teknis mengenai distribusi anggaran tersebut demi terpenuhinya hak informasi masyarakat.
(EDS/Red)

















Tinggalkan Balasan