“Kalau tidak setor ke orang kepercayaan sipir, dijamin hidup di dalam tidak akan nyaman,” tambahnya.
Padahal, UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, makanan layak, dan fasilitas tanpa pungutan biaya. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Kalapas Diduga “Tutup Mulut” Pakai Uang
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat eks WBP tersebut mencoba menuntut keadilan. Ia mengaku telah menemui Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Cilacap pada Selasa (20/1/2026) untuk melaporkan pemerasan yang dialaminya.
Alih-alih menindak tegas oknum sipir, Kalapas diduga justru berusaha meredam kasus.
“Kalapas langsung mengganti uang saya sebesar Rp1 juta. Tapi pesannya, minta tolong agar masalah pungli ini jangan sampai bocor ke publik atau media,” beber eks WBP.
Respon Call Center yang Defensif
Upaya tim media untuk mengonfirmasi temuan ini melalui layanan call center resmi Lapas Cilacap justru mendapat respon yang tidak profesional dan defensif.
“Apaan tiba-tiba keberatan? Nulis berita mah Mas-nya wawancara dulu ke sini, begini jadinya berita palsu,” jawab petugas call center, seolah menutup diri dari transparansi.
Publik kini mendesak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap pejabat dan petugas di Lapas Kelas IIB Cilacap.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan