Tinjauan Filosofis: Runtuhnya Kontrak Sosial
Secara filosofis, fenomena pembiaran ini mencerminkan kegagalan total konsep Kontrak Sosial yang diusung oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan. Negara melalui aparat diberikan otoritas tunggal untuk menjaga keamanan agar tidak terjadi hukum rimba. Ketika negara (aparat) justru membiarkan massa bersenjata menguasai keadaan, maka legitimasi hukum dianggap gugur dan masyarakat ditarik kembali ke kondisi anarki.
Hal ini sejalan dengan prinsip Rechtsstaat (Negara Hukum) dari Immanuel Kant yang menekankan bahwa hukum harus berlaku universal. Dalam perspektif Michel Foucault, penggunaan instrumen kekuasaan untuk memelihara aktivitas ilegal demi kepentingan elit adalah bentuk penyimpangan biopolitik yang menghancurkan moralitas yurisprudensi.
Edukasi Hukum: Delik Pembiaran dan UU Darurat
Secara yuridis, tindakan oknum aparat dan massa bersenjata tersebut dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:
1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Mengatur larangan warga sipil membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam orang lain. Aparat yang membiarkan hal ini terjadi di depan mata melanggar sumpah jabatan dan kewajiban hukumnya.
2. Pasal 304 KUHP (Pembiaran): Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (bahaya), sementara ia wajib memberi pertolongan menurut hukum, dapat dipidana.
Peristiwa di Desa Sekayan ini menjadi ujian krusial bagi Propam dan Kompolnas untuk membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi yang diduga dikawal oleh oknum penegak hukum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan investigasi lapangan dan hasil konfirmasi kepada narasumber terkait. Redaksi Investigasi Indonesia menjunjung tinggi independensi dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan