Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 27 botol bom molotov siap pakai
- 12 potong kain perca
- 2 petasan
- 1 jerigen berisi pertalite
- 3 unit ponsel
- Buku catatan perencanaan
- Selebaran aksi demonstrasi
- Dokumen terkait gerakan mahasiswa
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolresta menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik aksi ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan, terutama di wilayah kampus dan ruang publik.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan