Pajak Rp2,6 Juta Ditagih Rp3,4 Juta, Ada Apa di Samsat Kawaluyaan?

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Bandung, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, keluhan datang dari seorang warga yang mengaku mengalami kejanggalan serius saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Kawaluyaan, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam ulasan Google Maps.

Dalam ulasannya, warga tersebut menyebut total pajak kendaraan yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp2.600.000, namun di loket informasi STNK justru ditagih Rp3.400.000. Ketika mempertanyakan selisih biaya tersebut, petugas berdalih adanya “biaya administrasi KTP” serta alasan gangguan sistem.

Merasa janggal, warga tersebut mengecek kembali nominal resmi melalui aplikasi dan mendapati angka pajak tetap Rp2,6 juta. Namun, alih-alih diberi penjelasan rinci, ia justru diminta menunggu di depan loket dan tidak diperkenankan memproses sendiri ke dalam ruang pelayanan.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Yang lebih mencurigakan, STNK dan BPKB kemudian diantarkan langsung kepadanya tanpa proses yang jelas. Saat meminta bukti pembayaran dan rincian penggunaan dana, permintaan tersebut ditolak dengan alasan sistem error.

“Kalau memang resmi, kenapa tidak ada bukti pembayaran? Masa biaya administrasi KTP sampai ratusan ribu rupiah?” tulis warga tersebut dalam ulasannya.

Menanggapi keluhan itu, admin Samsat Kawaluyaan memberikan jawaban tertulis berupa permohonan maaf serta janji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada tim terkait untuk ditindaklanjuti. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan lanjutan maupun klarifikasi terbuka terkait dugaan pungli tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating