Palsukan SKCK, Tiga Perempuan di Jepara Ditangkap Polisi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah — Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga perempuan. Para pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu secara daring dengan memanfaatkan media sosial.

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, petugas awalnya mencurigai perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang diajukan oleh seorang saksi untuk dilegalisir.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan perbedaan mencolok sehingga dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka perempuan, masing-masing IMF (23) dan IN (23) warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29) warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating