Tangerang, Banten – Seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang setelah diduga menyiram pasangan suami istri (pasutri) tetangganya dengan cairan kimia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 7 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Akibat aksi tersebut, korban berinisial A (suami) mengalami luka bakar di bagian ketiak kanan, sementara istrinya, AM, mengalami luka di punggung, leher, dada, dan wajah sebelah kanan.
Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, menjelaskan bahwa pelaku mengaku menyiram korban dengan cairan pembersih lantai. Namun motif di balik aksi keji tersebut diduga dipicu masalah ejekan terhadap anak korban yang dilakukan oleh tersangka.
“Korban A mengalami luka bakar pada bagian ketiak sebelah kanan. Sementara korban AM luka di bagian punggung, leher, dada, dan wajah kanan,” ujar AKP Nyoman, Senin (15/9/2025).
Masalah bermula dari perselisihan kecil. Anak korban kerap menjadi sasaran ejekan tersangka S. Tidak terima, korban meminta menantunya, J, untuk menegur tersangka. Teguran tersebut rupanya memicu amarah istri pelaku, AS, yang kemudian menghampiri korban dan sempat melempar batu hingga terjadi adu mulut.
“Tak lama, tersangka S datang membawa botol berisi cairan yang disembunyikan di balik punggung, lalu langsung menyemprotkannya ke arah korban,” tambah AKP Nyoman.
Kedua korban segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka S.
Tinggalkan Balasan