Rincian kerugian negara akibat kredit macet yang diberikan kepada Yohanes Dony, Irwan, dan Adi Wijaya meliputi beberapa properti dengan nilai kredit yang jauh melebihi harga pasar tanah dan bangunan milik klien LIDIK KRIMSUS RI. Sertifikat hak milik yang dijadikan agunan diduga diambil tanpa izin dan sepengetahuan pemilik aslinya.
hukum di Pengadilan Negeri Semarang dengan beberapa gugatan perdata. Para klien LIDIK KRIMSUS RI berharap agar KPK dapat membantu mengembalikan hak-hak mereka atas tanah dan bangunan yang menjadi objek kredit bermasalah ini.
Dengan laporan ini, diharapkan ada tindakan lanjut dari KPK untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang telah merugikan negara.
(Hatose, Divisi Investigasi PBH LIDIK KRIMSUS RI)
Tinggalkan Balasan