Mengutip Antara, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing (valas).
“Sementara ini barang bukti yang diamankan ada ratusan juta rupiah dan ada juga dalam bentuk valas,” jelas Fitroh.
Dugaan sementara, transaksi haram tersebut dilakukan untuk memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Hingga kini, KPK masih memiliki waktu tersisa dari total 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum mengumumkan status hukum resmi para pihak yang diamankan.
Sebagai catatan, kinerja penindakan KPK terus berlanjut di tahun 2026 ini, setelah pada tahun 2025 lembaga tersebut tercatat sukses melakukan 11 kali operasi tangkap tangan.
(Kon/Red)








Tinggalkan Balasan