Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Pelayanan publik yang lambat dan tidak efisien dapat melanggar:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 21 menyatakan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan.
2. Sanksi Administratif
Pasal 54 menyebutkan bahwa penyelenggara yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sementara atau tetap
- Evaluasi kinerja dan publikasi
3. Potensi Pidana
Jika terbukti ada unsur kelalaian berat atau kesengajaan yang merugikan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
(TIM)
Tinggalkan Balasan