Pelayanan Samsat Mungkid Dikeluhkan Warga: Lambat, Tak Efisien, dan Minim Solusi

Abah Sofyan

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Pelayanan publik yang lambat dan tidak efisien dapat melanggar:

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 21 menyatakan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan.

2. Sanksi Administratif

Pasal 54 menyebutkan bahwa penyelenggara yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara atau tetap
  • Evaluasi kinerja dan publikasi

3. Potensi Pidana

Jika terbukti ada unsur kelalaian berat atau kesengajaan yang merugikan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Bacaan Lainnya
  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating