Pasal 86: ASN yang melanggar kewajiban dapat dikenakan hukuman disiplin.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 huruf d dan f: PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta memberikan pelayanan terbaik.
Pasal 8 ayat (4): Pegawai yang tidak menaati jam kerja atau lalai dalam pelayanan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat tergantung dampaknya.
Ancaman Hukuman dan Sanksi:
Untuk Pelanggaran Disiplin ASN:
- Teguran Lisan/Tertulis
- Penundaan kenaikan gaji/kenaikan pangkat
- Penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian tidak dengan hormat (jika berulang dan berdampak besar)
Untuk Pelanggaran Pelayanan Publik:
Jika terbukti adanya unsur kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan kerugian publik secara sistematis:
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat):
āSeorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.ā
Kesimpulan Penegakan:
Dalam kasus ini, karena pengaduan telah ditindaklanjuti dan tidak ada kerugian materiil/nyata selain keterlambatan, maka sanksi yang dikenakan masuk kategori pelanggaran disiplin ASN, bukan tindak pidana langsung. Namun bila terjadi berulang kali, dan menghambat hak masyarakat secara masif, bisa berlanjut ke proses pidana administratif atau pidana jabatan.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan