Jika benar terbukti adanya indikasi permintaan atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, maka hal ini berpotensi melanggar hukum, termasuk pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara atau pihak yang diberi kewenangan pelayanan.
Menanggapi keluhan warga, redaksi menghubungi Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata STK. SAK., MSSS., pada Sabtu (18/10/2025). Ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan pembenahan internal.
“Kami memohon maaf atas adanya petugas pelayanan Samsat kami yang kurang baik dalam pelaksanaannya. Akan kami evaluasi kembali dan lakukan pembenahan agar pelayanan lebih baik kepada masyarakat Jember,” ujarnya via WhatsApp.
Landasan dan Ancaman Hukum
Buruknya pelayanan publik ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Jika ditemukan unsur pemaksaan atau permintaan uang di luar ketentuan, maka hal tersebut bisa melanggar:
- Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi.
- Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa atau merugikan pihak lain:
“Barang siapa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
(TIM)
Tinggalkan Balasan