Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga pelaku maupun tokoh agama lokal. Sementara itu, masyarakat terus menyerukan penegakan hukum agar insiden ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
Aturan Hukum yang Berlaku:
- Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Ancaman pidana: Maksimal 5 (lima) tahun penjara.
(TIM)









Tinggalkan Balasan