Jepara, Jawa Tengah — Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Pada Senin (13/10/2025), tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satpol PP resmi menyegel lokasi tambang galian tanah tanpa izin di Desa Geneng, Kecamatan Batealit.
Ketua Tim Terpadu, Aris Setiawan, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 yang telah dilayangkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025 lalu.
“Banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di Geneng. Maka, kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Aris.
Aris menegaskan bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak dilakukan reklamasi. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi tambang tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
“Penertiban ini bukan hanya di Geneng. Sesuai komitmen bersama Forkopimda, semua tambang ilegal di Jepara akan ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan sinergi semua pihak — pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga masyarakat — agar setiap temuan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat segera direspons.
Tinggalkan Balasan