Terkait tambang lain yang juga berstatus ilegal, Aris menuturkan bahwa penanganannya dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan paksa apabila tidak ada itikad baik dari pemilik usaha.
“Kami berharap langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku yang merusak lingkungan tanpa izin dan tanpa memperhatikan kaidah hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 pada 10 Oktober 2025, yang memerintahkan pemilik tambang menghentikan aktivitas maksimal tiga hari setelah surat diterima. Namun, saat dilakukan pengecekan, aktivitas tambang masih berlangsung.
Atas pelanggaran tersebut, tim langsung memasang garis Satpol PP (Satpol Line) sebagai tanda resmi penyegelan area tambang.
“Pemasangan garis Satpol PP ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah. Jika ada pihak yang melanggar garis tersebut, maka akan kami proses secara hukum karena masuk ranah pidana,” pungkas Aris.
(Red)
Tinggalkan Balasan