“Jika aktivisnya dipenjara dengan vonis pesanan, maka Indonesia sedang menuju kegelapan. Jangan biarkan hukum menjadi alat premanisme bagi mereka yang punya uang untuk membungkam kebenaran,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026, sambil menambahkan bahwa pihaknya menuntut hukum yang berkeadilan, bukan hukum yang disetir oleh kepentingan korporasi!
Tips Menghindari Jebakan Kriminalisasi di Lapangan
Belajar dari kasus ini, para jurnalis dan aktivis diimbau untuk lebih waspada agar tidak terperosok dalam jebakan hukum:
- Hindari pertemuan personal di tempat tertutup atau ruang privat seperti hotel. Selalu lakukan klarifikasi di kantor resmi atau ruang publik dengan saksi yang cukup.
- Terapkan sistem dokumentasi total. Rekam setiap komunikasi sebagai bukti tandingan (counter-evidence) jika terjadi upaya suap atau penjebakan.
- Pisahkan urusan investigasi dengan donasi atau dana operasional. Jangan mencampuradukkan temuan kasus dengan pembicaraan materi guna menghindari delik pemerasan.
- Gunakan mekanisme UU Pers. Dorong pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi secara resmi, bukan melalui negosiasi bawah meja.
- Gunakan pendampingan hukum sejak dini. Segera berkoordinasi dengan organisasi profesi atau advokat jika merasa mulai diincar atau dipancing oleh oknum tertentu.
Edukasi Hukum: Memahami Delik Pemerasan vs Penyuapan
Secara yuridis, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan mensyaratkan adanya paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam konteks aktivisme, batasan antara fungsi kontrol sosial dengan delik pemerasan sering kali menjadi area abu-abu yang rentan disalahgunakan. Sesuai prinsip hukum, jika inisiatif pemberian uang datang dari pihak yang dilaporkan untuk menghentikan kasus, hal tersebut lebih condong memenuhi unsur Pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Di sisi lain, perlindungan terhadap aktivis lingkungan juga dijamin dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya proses peradilan di Indonesia. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi terciptanya pemberitaan yang objektif dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan