Penegakan Hukum versus Pembungkaman Aktivisme

Abah Sofyan
Ilustrasi sidang vonis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus aktivisme dan korporasi - Foto AI

Investigasi Indonesia 

Pekanbaru, Riau – Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing memicu debat panas di ruang publik. Jekson, yang merupakan Ketua LSM Pemuda Tri Karya (PETIR), dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran terdakwa sebelumnya aktif melaporkan dugaan korupsi dana BPDPKS serta perusakan hutan yang melibatkan perusahaan tersebut ke KPK.

Vonis ini melahirkan dua kutub narasi yang bertolak belakang. Pendukung putusan hakim berargumen bahwa tindakan Jekson telah melampaui batas etika dengan temuan fakta materiil penyerahan uang tunai Rp150 juta di sebuah hotel. Meski uang tersebut ditolak oleh Jekson saat penyerahan, hakim menilai permintaan awal sebesar Rp5 miliar disertai ancaman unjuk rasa dan pemberitaan negatif merupakan bentuk pemerasan nyata yang harus dijatuhi sanksi berat demi memberikan efek jera terhadap praktik aktivisme transaksional.

Indikasi Pembungkaman Melalui Instrumen Hukum

Di sisi lain, aktivis HAM dan pegiat lingkungan melihat vonis ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau penggunaan hukum untuk membungkam partisipasi publik. Mereka mencium aroma skenario kriminalisasi untuk menghentikan langkah Jekson yang tengah menginvestigasi dugaan kerugian negara triliunan rupiah akibat penguasaan lahan ilegal oleh korporasi besar. Vonis 6 tahun ini dianggap sebagai pesan teror kepada siapa pun yang berani mengusik kenyamanan pengusaha besar dan pejabat pendukungnya.

Bacaan Lainnya

Menilik fakta persidangan, saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah mengakui bahwa dirinyalah yang berinisiatif menghubungi Jekson dan terbang dari Jakarta ke Pekanbaru untuk bernegosiasi. Pihak perusahaan diduga menawarkan perkawanan agar aksi demonstrasi dan pemberitaan dihentikan. Berdasarkan fakta ini, banyak pihak menilai delik yang terjadi sebenarnya adalah upaya penyuapan dari pelapor kepada Jekson, bukan pemerasan.

Wilson Lalengke: Hukum Jadi Alat Premanisme

Tokoh HAM internasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan reaksi keras terhadap putusan ini. Ia menilai proses hukum di Riau saat ini sangat timpang dan cenderung memihak kekuatan modal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating